Thursday, 17 February 2011

Tujuan Pernikahan Dalam Islam


1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri setiap pasangan:

Pernikahan adalah fitrah manusia, dan jalan yang sah untuk dengan akad nikah (melalui pernikahan), bukan dengan cara yang kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpasangan, melacur, berzina, lesbian, homo dan sebagainya yang telah jauh menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

2. Untuk Membentengi Akhlak Yang Mulia:

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Wahai, para pemuda! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk menikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, An Nasa-i, Ad Darimi dan AL Baihaqi, dari sahabat Abdullah bin Mas’ud)


3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Menigikut rukun Islam:

Dalam Al Qur’an disebutkan, bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut:

“Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang pembayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al Baqarah:229)

Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan syari’at Islam dan rumahtangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib.  Setiap muslim dan muslimah harus berusaha membina rumahtangga yang berpegang kepada ajaran Islam. Ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, agar terbentuk rumahtangga yang sempurna. Diantara kriteria itu adalah harus kafa’ah dan shalihah.  

Kafa’ah Menurut Konsep Islam

Kafa’ah (setaraf, sederajat) menurut Islam hanya diukur dengan kualiti iman dan taqwa serta akhlaq seseorang, bukan diukur dengan status sosial, keturunan dan harta duniawi lainnya.

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat:13)

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Seorang wanita dinikahi karena empat hal. Kerana hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang taat agamanya (ke-Islamannya). nescaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An Nasa-i, Ibnu Majah, Ahmad, dari sahabat Abu Hurairah)

Memilih Yang Shalihah

Orang yang hendak menikah, harus memilih wanita yang solehah, demikian pula wanita harus memilih laki-laki yang soleh. Allah berfirman:

“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An Nuur:26)

Menurut Al Qur’an, wanita yang solehah adalah:

“Wanita yang solehah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa’:34)

Menurut Al Qur’an dan Al Hadits yang shahih, diantara cirri-ciri wanita yang solihah adalah:

i.          Ta’at kepada Allah dan ta’at kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
ii.          Ta’at kepada suami dan menjaga kehormatannya di saat suami ada atau tidak
        ada, serta menjaga harta suaminya.
iii.       Menjaga salat yang lima waktu tepat pada waktunya.
iv.       Melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.
v.          Banyak sedekah dengan keizinan suaminya.
vi.        Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer
        kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (QS. Al Ahzab:33).
vii.       Tidak berbincang-bincang dan berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan
        mahramnya,
viii.    Kerana yang ketiganya adalah syaitan.
xi.    Tidak menerima tamu yang tidak disukai oleh suaminya.
xii.   Ta’at kepada kedua orang tua dalam kebaikan.
 xx.  Berbuat baik kepada tetangganya sesuai dengan syari’at serta mendidik anak-
        anaknya dengan pendidikan Islami.

Bila kriteria ini dipenuhi, insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud.


4. Untuk Meningkatkan Ibadah kepada Allah.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Dan dalam hubungan suami isteri salah seorang diantara kalian adalah sedekah (Mendengar sabda Rasulullah), para sahabat keheranan dan bertanya: ‘Wahai Rasulullah. Apakah salah seorang dari kita memuaskan syahwatnya (kebutuhan biologisnya terhadap isterinya) akan mendapat pahala?’ Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjawab: ‘Bagaimana menurut kalian, jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selian isterinya, bukankah mereka berdosa?’ Jawab para sahabat:’Ya, benar’. Beliau bersabda lagi:’Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan isterinya (ditempat yg halal), mereka akan memperoleh pahala.’” (HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Hibban, dari sahabat Abu Dzar)


5. Untuk Memperoleh Keturunan Yang Soleh

Tujuan pernikahan diantaranya ialah untuk mengembangkan Bani Adam dan keturuanan sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami isteri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An Nahl:72)

Yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekadar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualiati, iaitu mencari anak yang soleh dan bertaqwa kepada Allah. Sebagaimana firman Allah:

“Dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian (yaitu anak).’(QS. Al Baqarah:187).

Add caption
Yang dimaksud dengan ayat ini, “Hendaklah kalian, mencampuri isteri kalian dan berusaha untuk memperoleh anak.”

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...